

Mendirikan CV
Mendirikan CV merupakan salah satu langkah yang paling mudah untuk membuat usaha kita jadi lebih sah, baik itu di mata klien, maupun di hadapan hukum, kenapa CV dan bukan PT misalnya? Jawabannya karena proses mendirikannya yang lebih mudah.
Cara mendirikan CV yang saya tulis ini bukan berdasarkan teory atau apa kata orang, saya sendiri yang menjalaninya step by step
baiklah…tanpa berlama-lama, jalurnya begini :
- Kita siapkan nama CV kita, contohnya : CV. Selalu Berkibar, CV. Maju Tak Gentar, dll
- Tentukan dengan siapa kita mendirikan CV, karena syarat mendirikannya 2 orang, kalau itu merupakan bisnis keluarga, bisa dengan suami/istri itu sudah cukup, 1 orang pesero aktif (pengurus) nantinya bertindak sebagai Direktur dan 1 orang sebagai pesero diam, kalau mau lebih dari 2 orang juga boleh.
- Siapkan Fotocopy KTP berdua dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Menghadap ke notaris yang kita anggap bagus reputasinya, sebenarnya sih yang penting notaris
coba anda banding-bandingkan harga di antaranya…sampai informasi ini saya tulis, biaya mendirikan CV di notaris adalah ± Rp 500.000,- . Kita beritahukan tujuan kita dan bisnis yang akan kita jalankan, sebenarnya setiap notaris itu sudah punya draftnya, tinggal kita tamabahi atau kita kurangi menurut kita, dan itu bisa didiskusikan di tempat notaris.
- Setelah kita menandatangani kesepakatan berdua di notaris, maka langkah selanjutnya adalah kita ke kantor pajak unutuk mendapatkan nomor NPWP (nomor peserta wajib pajak) dan ini gratis.
- Setelah kita mendapat NPWP, kita kembali ke notaris dengan membawa fotocopy NPWP tersebut, selanjutnya pihak notaris akan membawa ke kantor perngadilan setempat, ini memakan waktu ± 1 minggu, sambil menunggu coba kerjakan yang lainnya, seperti mendesain logo, buat kop surat, dll.
- Setelah semua urusan dari notaris selesai, langkah terakhir adalah, menghadap ke kantor DEPPERINDAG (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Setelah kita dapatkan SIUP dan TDP, sejauh ini proses mendirikan CV sudah selesai
data yang anda miliki sekarang adalah : akte pendirian notaries, NPWP, SIUP dan TDP ini sudah cukup untuk saat ini, nanti kalau lebih besar lagi, bisa urus surat PKP (pengusaha kena pajak) dari kantor pajak supaya perusahaan kita bisa menagih dan menyetorkan PPN(pajak pertamabahan nilai) 10 % dari setiap transaksi kita. Kalau mau lagi bisa ambil ijin-ijin lainnya sesuai kebutuhan bisnis kita, tergantung jenis usaha yang kita lakukan.
Selanjutnya promosikan CV anda, membuat websitenya misalnya, membuat brosur, dll.
Saya kira ini yang bisa saya bagikan kepada teman-teman semua bagaimana proses mendirikan CV yang saya tahu, kalau ada diantara teman-teman punya masukan, kritik, saran atau apapun itu seputar mendirikan CV, silahkan buat di kolom komentar di bawah ini
Sukses untuk kita semua !!



16 Responses to “Mendirikan CV”
Leave a Reply










mas, saya juga mau mencoba menjadi pengusaha konstruksi. saya mau tanya apa mas jg gabung ama gapensi atau gapeknas atau juga lpjk. mohon petunjuknya.
biaya ke deperindag berapa mas? kira2 semua biaya berapa? di tanya modal kita/tidak? soalnya modal sangat minim jadinya malu
mas pada saat tender, dokumen apa saja yang kita bawa/di butuhkan. maklum samasekali belum pengalaman
Pak, Saya mau membuka perusahaan dengan calon suami saya. katanya lebih baik sekarang buat perusahaanya karena, katanya kalo nanti sudah jadi suami istri ga boleh buat perusahaan. Apakah benar pa demikian. Apakah nanti di dalam akta itu hanya salah satu saja suami atau istri ? atau bagaimana, mohon penjelasanya pa ? terimakasih..
Kalau badan usahanya CV, suami istri boleh, tapi kalau badan usahanya PT. suami istri boleh saja, tapi harus ada satu orang lagi, dan dalam akta pendirian perusahaan semua pendiri akan tercantum di akta tersebut, saran saya…langsung temuin aja notaris terdekat, tanya2 dulu disana, daripada apa kata orang yang tidak paham
, semoga sukses!
Biaya depperindag itu kira2 500.000 rupiah, dan tiap daerah mungkin berbeda
Saya masih skala kecil mas, jadi saya belum masuk organisasi2 tersebut
pak mau tanya, kalau CV yang masih sederhana itu perlu ada laporan keuangan, laporan pajak atau laporan dokumen dokumen yang lain seperti pada PT atau tidak ya ?
saya mau mendirikan cv apa gak sulit
pak mau tanya, kalau CV yang masih sederhana itu perlu ada laporan keuangan, laporan pajak atau laporan dokumen dokumen yang lain seperti pada PT atau tidak ya ?
Sulit tidaknya relatif
coba aja ikuti step2 yang ada
saya mau tanya apakah suami istri boleh mendirikan CV, dimana suami jadi sekutu aktif dan istri menjadi sekutu pasif?
apakah di larang oleh UU?
mohon bantuannya..
thx b4
Apa bapak terima pembuatan CV? Kl iya bisa tlg email saya? Ditunggu ya. Thks
Ma’af mba/ibu Mina
saya ngga menerima pembuatan CV, ada banyak penyedia jasa untuk itu, coba aja tanya di sekitar daerah t. tinggal anda, tapi biasanya relatif mahal, saran saya kalau punya cukup waktu, lebih baik di urus sendiri, langkah-langkahnya sudah jelas, pasti jadi deh
thx sdh mampir !
kren bro artikelnya…,
thanks…
Thank’s too