Mendirikan CV merupakan salah satu langkah yang paling mudah untuk membuat usaha kita jadi lebih sah, baik itu di mata klien, maupun di hadapan hukum, kenapa CV dan bukan PT misalnya? Jawabannya karena proses mendirikannya yang lebih mudah.
Cara mendirikan CV yang saya tulis ini bukan berdasarkan teory atau apa kata orang, saya sendiri yang menjalaninya step by step
baiklah…tanpa berlama-lama, jalurnya begini :
- Kita siapkan nama CV kita, contohnya : CV. Selalu Berkibar, CV. Maju Tak Gentar, dll
- Tentukan dengan siapa kita mendirikan CV, karena syarat mendirikannya 2 orang, kalau itu merupakan bisnis keluarga, bisa dengan suami/istri itu sudah cukup, 1 orang pesero aktif (pengurus) nantinya bertindak sebagai Direktur dan 1 orang sebagai pesero diam, kalau mau lebih dari 2 orang juga boleh.
- Siapkan Fotocopy KTP berdua dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Menghadap ke notaris yang kita anggap bagus reputasinya, sebenarnya sih yang penting notaris
coba anda banding-bandingkan harga di antaranya…sampai informasi ini saya tulis, biaya mendirikan CVdi notaris adalah ± Rp 500.000,- . Kita beritahukan tujuan kita dan bisnis yang akan kita jalankan, sebenarnya setiap notaris itu sudah punya draftnya, tinggal kita tamabahi atau kita kurangi menurut kita, dan itu bisa didiskusikan di tempat notaris. - Setelah kita menandatangani kesepakatan berdua di notaris, maka langkah selanjutnya adalah kita ke kantor pajak unutuk mendapatkan nomor NPWP (nomor peserta wajib pajak) dan ini gratis.
- Setelah kita mendapat NPWP, kita kembali ke notaris dengan membawa fotocopy NPWP tersebut, selanjutnya pihak notaris akan membawa ke kantor perngadilan setempat, ini memakan waktu ± 1 minggu, sambil menunggu coba kerjakan yang lainnya, seperti mendesain logo, buat kop surat, dll.
- Setelah semua urusan dari notaris selesai, langkah terakhir adalah, menghadap ke kantor DEPPERINDAG (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Setelah kita dapatkan SIUP dan TDP, sejauh ini proses mendirikan CV sudah selesai
data yang anda miliki sekarang adalah : akte pendirian notaries, NPWP, SIUP dan TDP ini sudah cukup untuk saat ini, nanti kalau lebih besar lagi, bisa urus surat PKP (pengusaha kena pajak) dari kantor pajak supaya perusahaan kita bisa menagih dan menyetorkan PPN(pajak pertamabahan nilai) 10 % dari setiap transaksi kita. Kalau mau lagi bisa ambil ijin-ijin lainnya sesuai kebutuhan bisnis kita, tergantung jenis usaha yang kita lakukan.
Selanjutnya promosikan CV anda, membuat websitenya misalnya, membuat brosur, dll.
Saya kira ini yang bisa saya bagikan kepada teman-teman semua bagaimana proses mendirikan CV yang saya tahu, kalau ada diantara teman-teman punya masukan, kritik, saran atau apapun itu seputar mendirikan CV, silahkan buat di kolom komentar di bawah ini
Sukses untuk kita semua !!


Dear redaksi,
terima kasih atas segala informasinya yang di sebarkan, ini sangat berguna untuk saya pribadi dan orang lain,
maju terus REVOLSIRAIT…
thanks/Best Regards
Mugi Gustaman
Depok
Semoga berguna pak, terimakasih atas kunjungannya, Sukses !!!
sangat berguna mas admin
saya ingin tanya apakah cv saya yang bergerak di bidang bengkel bubut klasifikasi kecil harus mempunya izin HO ?? mungkin admin/kawan2 tahu ?
Saya ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV, setelah maju, nantinya baru berubah menjadi PT.
apa betul cuma keluar Rp. 500.000,- ?
apa ada biaya diluar itu semua ?
Saya adalah penulis novel dan berminat untuk membuka usaha dengan toko online http://www.ronierays.com
mohon informasi lengkapnya
terima kasih atas info yang sangat berguna ini maju terus
sulhani
medan
kalau boleh tau biaya akta notaris 500rb dimana ya boleh saya dapatkan informasinya
[...] hal-hal yang mendasari pertimbangan pendirian bisnis / usaha dan yang berkaitan dengan pendirian bisnis tersebut, yang mempunyai tujuan dasar : kenapa bisnis ini dilakukan, bagaimana melakukannya, [...]
terima kasih atas semua info dan artikelanya tentang pembuatan cv. sangat berguna sekali dan mudah mudah sukses slalau
saya juga ingin segera mendirikan cv bagi usaha saya
teirma kasih atas penjelasannya, sangat membantu sekali dan sukses selalu buat anda..
Dear Admin,
Mohon Maaf, krn masih awam.. apa sebenarnya yg dimaksud dg izin HO..? bisa dijelaskan..?
trims.
Dear Admin,
Terima kasih atas informasinya. Sangat membantu sekali! Keep up the good work!
saya ingin tanya. Misalkan kita mau buat CV yang bergerak di bidang penjualan online. apakah dalam mendirikan CV kita harus punya kantor resmi perusahaan?
apa mencantumkan rumah sendiri saja sbg ‘kantor’ sudah cukup?
terimakasih
pirkiraan sampai jadi paling habis berapa kalau perusahaan konstruksi?
terimakasih
Thanks, sy jd terbuka wawasannya….sekali lg terima kasih.
Thanks
Thanks infonya. Sy tinggal di bekasi kota. Boleh tau ga, notaris mana yg bisa biat akte CV 500rb? Thanks.
Hp. 081281499024
maaf mas ko di notaris sy mahal baget 5 jt sedangkan yg mas buat cuma 500 rb lokasi saya di bogor. klo mas tau ada notaris yg bea bikin cv.cuma 500 rb di bogor kasih info kesaya, saya sangat memerlukanya
Pak, kalo CV itu bisa mengimport alat kesehatan ga ya? semacam gunting bedah dll..
trims
TERIMAKASIH ATAS INFONYA…
mohon maaf… ada batasan tidak berapa usaha yg boleh dijalan kan dibawah bendera cv?
koreksi, pak.
bikin CV tidak boleh dengan suami/istri karena pada dasarnya suami-istri dianggap memiliki persatuan harta
kalau dengan kakak/adik atau orangtua/anak malah boleh
bikin akta pendirian CV tidak perlu ditempat domisili CV berada
misalnya CV berkedudukan di Bogor tapi aktanya boleh dibuat dihadapan notaris di Yogyakarta
jadi kalau di tempat anda bikin CV habis 5 jutaan, silahkan bikin di Yogyakarta saja karena tarifnya di Yogyakarta cuma 500ribu bahkan ada yang cuma 400 ribu, lumayan yang 4,5 juta bisa dibelikan bakpia buat oleh-oleh
twitter @untubiru
Mohon info apakah sekarang bila ingin mendirikan cv, rumah tidak boleh di jadikan tempat usaha untuk mengurus domisili.Mohon masukannnya , terima kasih.
makasi inifonya….
infonya sangat berguna sekali.. thx sudah share info sprti ini..
salam sukses…
infonya bermanfaat…
makasih infonya
kalau misal kita membuat CV yg bentuknya tentang usaha forex
seperti managed akun apala ada perbedaan yg dilakukan
terimakasih sebelumnya buat admin..