Mendirikan CV
Mendirikan CV merupakan salah satu langkah yang paling mudah untuk membuat usaha kita jadi lebih sah, baik itu di mata klien, maupun di hadapan hukum, kenapa CV dan bukan PT misalnya? Jawabannya karena proses mendirikannya yang lebih mudah.
Cara mendirikan CV yang saya tulis ini bukan berdasarkan teory atau apa kata orang, saya sendiri yang menjalaninya step by step
baiklah…tanpa berlama-lama, jalurnya begini :
- Kita siapkan nama CV kita, contohnya : CV. Selalu Berkibar, CV. Maju Tak Gentar, dll
- Tentukan dengan siapa kita mendirikan CV, karena syarat mendirikannya 2 orang, kalau itu merupakan bisnis keluarga, bisa dengan suami/istri itu sudah cukup, 1 orang pesero aktif (pengurus) nantinya bertindak sebagai Direktur dan 1 orang sebagai pesero diam, kalau mau lebih dari 2 orang juga boleh.
- Siapkan Fotocopy KTP berdua dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Menghadap ke notaris yang kita anggap bagus reputasinya, sebenarnya sih yang penting notaris
coba anda banding-bandingkan harga di antaranya…sampai informasi ini saya tulis, biaya mendirikan CV di notaris adalah ± Rp 500.000,- . Kita beritahukan tujuan kita dan bisnis yang akan kita jalankan, sebenarnya setiap notaris itu sudah punya draftnya, tinggal kita tamabahi atau kita kurangi menurut kita, dan itu bisa didiskusikan di tempat notaris.
- Setelah kita menandatangani kesepakatan berdua di notaris, maka langkah selanjutnya adalah kita ke kantor pajak unutuk mendapatkan nomor NPWP (nomor peserta wajib pajak) dan ini gratis.
- Setelah kita mendapat NPWP, kita kembali ke notaris dengan membawa fotocopy NPWP tersebut, selanjutnya pihak notaris akan membawa ke kantor perngadilan setempat, ini memakan waktu ± 1 minggu, sambil menunggu coba kerjakan yang lainnya, seperti mendesain logo, buat kop surat, dll.
- Setelah semua urusan dari notaris selesai, langkah terakhir adalah, menghadap ke kantor DEPPERINDAG (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Setelah kita dapatkan SIUP dan TDP, sejauh ini proses mendirikan CV sudah selesai
data yang anda miliki sekarang adalah : akte pendirian notaries, NPWP, SIUP dan TDP ini sudah cukup untuk saat ini, nanti kalau lebih besar lagi, bisa urus surat PKP (pengusaha kena pajak) dari kantor pajak supaya perusahaan kita bisa menagih dan menyetorkan PPN(pajak pertamabahan nilai) 10 % dari setiap transaksi kita. Kalau mau lagi bisa ambil ijin-ijin lainnya sesuai kebutuhan bisnis kita, tergantung jenis usaha yang kita lakukan.
Selanjutnya promosikan CV anda, membuat websitenya misalnya, membuat brosur, dll.
Saya kira ini yang bisa saya bagikan kepada teman-teman semua bagaimana proses mendirikan CV yang saya tahu, kalau ada diantara teman-teman punya masukan, kritik, saran atau apapun itu seputar mendirikan CV, silahkan buat di kolom komentar di bawah ini
Sukses untuk kita semua !!






mas, saya juga mau mencoba menjadi pengusaha konstruksi. saya mau tanya apa mas jg gabung ama gapensi atau gapeknas atau juga lpjk. mohon petunjuknya.
biaya ke deperindag berapa mas? kira2 semua biaya berapa? di tanya modal kita/tidak? soalnya modal sangat minim jadinya malu
mas pada saat tender, dokumen apa saja yang kita bawa/di butuhkan. maklum samasekali belum pengalaman
Pak, Saya mau membuka perusahaan dengan calon suami saya. katanya lebih baik sekarang buat perusahaanya karena, katanya kalo nanti sudah jadi suami istri ga boleh buat perusahaan. Apakah benar pa demikian. Apakah nanti di dalam akta itu hanya salah satu saja suami atau istri ? atau bagaimana, mohon penjelasanya pa ? terimakasih..
Kalau badan usahanya CV, suami istri boleh, tapi kalau badan usahanya PT. suami istri boleh saja, tapi harus ada satu orang lagi, dan dalam akta pendirian perusahaan semua pendiri akan tercantum di akta tersebut, saran saya…langsung temuin aja notaris terdekat, tanya2 dulu disana, daripada apa kata orang yang tidak paham
, semoga sukses!
Biaya depperindag itu kira2 500.000 rupiah, dan tiap daerah mungkin berbeda
Saya masih skala kecil mas, jadi saya belum masuk organisasi2 tersebut
pak mau tanya, kalau CV yang masih sederhana itu perlu ada laporan keuangan, laporan pajak atau laporan dokumen dokumen yang lain seperti pada PT atau tidak ya ?
saya mau mendirikan cv apa gak sulit
pak mau tanya, kalau CV yang masih sederhana itu perlu ada laporan keuangan, laporan pajak atau laporan dokumen dokumen yang lain seperti pada PT atau tidak ya ?
Sulit tidaknya relatif
coba aja ikuti step2 yang ada
saya mau tanya apakah suami istri boleh mendirikan CV, dimana suami jadi sekutu aktif dan istri menjadi sekutu pasif?
apakah di larang oleh UU?
mohon bantuannya..
thx b4
Apa bapak terima pembuatan CV? Kl iya bisa tlg email saya? Ditunggu ya. Thks
Ma’af mba/ibu Mina
saya ngga menerima pembuatan CV, ada banyak penyedia jasa untuk itu, coba aja tanya di sekitar daerah t. tinggal anda, tapi biasanya relatif mahal, saran saya kalau punya cukup waktu, lebih baik di urus sendiri, langkah-langkahnya sudah jelas, pasti jadi deh
thx sdh mampir !
kren bro artikelnya…,
thanks…
Thank’s too
apakah CV yg buat di suatu daerah bisa di gunakan di daerah lainnya? contoh saya membuat pendirian CV di bekasi, dan ingin menggunakan nama CV disamarinda..
@M. Sumirta : Setahu saya bisa…kita berhak membuat kantor cabang di seluruh indonesia, tapi untuk no dan alamat NPWP itu tetap menggunakan alamat yang di bekasi, itu untuk kepentingan pembuatan faktur pajak PPN sangat penting.
mantap artikelnya, ada rencana mau buat nich, lagi dimatengin
@ Bowo : Semoga lancar dan sukses ya bro
Mas uraian tersebut diatas kira-kira habis biayanya sampai ketiga surat berapa mas?
@leko : tergantung daerahnya mas, kalau saya dulu kira2 habis 2 jt an (urus sendiri)
mantap pak artikel ny,sangat bermampaat sekali bg kami yg masi awam.semoga tambah sukses pak………
@Toney : Amin !! Semoga Sukses
artikel yang bagus bung.klo skala masih kecil belum punya pkp. laporan apa yang harus di siapkan untuk ke kantor pajak supaya tidak terbebani.
@juawana ; laporan yang wajib di laporkan SPT masa PPh pasal 21 dan SSP Masa Pasal 25, di mana keduanya dilaporkan setiap bulan sebelum tgl 15 sekalipun NIHIL, satu lagi adalah laporan tahunan di setiap awal tahun, untuk lebih jelas anda boleh konsul dengan petugas pajak setempat.
Semoga membantu
mau nanya dong, mas.. kenapa harga di jasa pembuatan cv bisa sampe 4.5jt - 5jt, kalau sebenarnya harga dasarnya hanya Rp 500rb..
bisa kasi rincian harga seperti pembuatan cv, SIUP, TDP?
terimakasih
Mas,
kalo untuk CV, modal usahanya yang harus dimiliki sebagai syarat pembutan ijin usahanya, kira2 berapa yach..?
Terima kasih.
Thanks….infonya
Saya mendirikan CV beralamat di Surabaya untuk bidang usaha jasa konstruksi, Apakah diperbolehkan kalau saya mengikuti tender proyek di daerah lain ? Apakah ada persyaratan ? Mohon penjelasannya
gan klo gw mau bikin CV di kasih harga 9jt terima beres kemahalan ga ?? gw di daerah depok mohon informasinya thx …
Pak,
Kalau perusahaan yang didirikan memakai alamat notarisnya dulu sebagai keterangan domisili bisa ngga ya?
Terima kasih
Mas, kl pns bisa ngak mendirikan CV
untuk pembuatan TDP kecil biaya nya brapa ya?
Shalom…
Mas,saya mau buat CV di daerah depok…bisa bantu rekomendnya agar lancar dan modal saya juga minim…urgent sekali mas… mohon dibantu informasinya ya…GBU
informasinya bagus sekali…terima kasih semoga sukses
Mas aku sedang proses buat CV. aku sudah dibikinkan akta CV oleh notaris dengan biaya Rp.500.000 ditambah Rp.250.000 untuk pendaftaran ke pengadilan. sekarang aku sedang buat SKDP (Surat Keterangan Domosili Perusahaan) dengan tanda tangan ijin tetangga minimal 4 rumah (depan,belakang,kiri,kanan), RT dan RW, Di kelurahan ku, dengan terang-terangan lurah nya minta Rp.300.000 + Rp.25.000 (formulir),sepertinya Lurah di daerah ku masih suka Pungli (Pungutan Liar), semoga pungli bisa dihapuskan di indonesia ini. sebenarnya tarif resmi sesuai peraturan nya berapa sih untuk pembuatan SKDP di kelurahan, mohon penjelasannya?
@ Willy : Saya ngga bisa tentukan harga di kelurahan, kalau pengalaman saya sih ngga ada pembayaran sebanyak itu. Thanks
bisa beri tahu saya rincian biaya keseluruhan untuk mendirikan cv,trimaksh
Informasi yang bermanfaat pak…ijin copy buat acuan bikin CV…terima kasih pak
kalau usaha makelar, waktu pengajuan cv, bilangnya bagaimana ya…terima kaish pak
Mas, .
Klau dari UD ke CV prosesnya sama juga? Kan udah ada NPWPnya apa harus buat lagi?
Thankz
Thank’s atas share nya yg sangat bermanfaat Mas. saya rencana akan mendirikan CV juga untuk bisa supply barang dengan menggunakan faktur pajak (PPN 10%). Kira2 kalau mengerjakan sendiri butuh waktu berapa lama ya Mas?
pa kalau kita punya cv di tanggerang lalu kita dapet tender di daerah lain, apakah kita harus punya izin lagi di daerah yang memberikan tender ke kita? mohon penjelasannya
Mas saya rencana mau mendirikan CV dengan sahabat saya,rencananya saya akan bertindak sebagai direktur dan shabat sy sbg komanditernya, tp jujur saja dana kami sangat terbatas, maklum hanya staff biasa di perusahaan swasta yg bermimpi bisa sukses hehe, nah yg saya mau tanyakan adlh:
1. Apakah tidak apa2 medirikan CV tanpa modal besar
2. Apakah CV bisa melakukan impor barang, mengingat barang yg akan kami jual adalah berasal dr luar negeri
3. krn dana terbatas, saat ini kami belum memiliki tempat untuk kami mendirikan CV kami, tp rencananya domisilinya akan pakai alamat rumah saya (msh kontrak) bisa kah?
4. selain biaya ke notaris rp 500 rb tersebut, biaya apalagi yg diperlukan, dan berapa kisarannya, saya lokasi di ciputat, tang-sel.
Saya perlu sekali informasinya mas, saya sangat menunggu jawaban anda. Thx berat sebelumnya.
Salam
Berapa lama Proses Pengurusan CV dari awal sampai selesai mas? Terus Notaris 500 ribu itu ada Info No. Telp Notarisnya ga? Karena di tempat saya daerah tangerang sekitar 1,2 juta. Please info Notaris nya yah pak .
Tks
langkah pertama yang harus kita lakukan setelah mendapat semua berkas CV ap mas??
pa perlu mengurus ijin - ijin lain?
thanks
saya dan tunangan saya telah membuka usaha dengan menjalankan pinjaman atau kredit kepada perorangan dengan bentuk pinjaman harian, mingguan maupun bulanan, dan kami berdualah yang mengelolanya, namun kami belum memiliki badan usaha ataupun badan hukum sebagai wadah usaha kami. apakah kami harus mendirikan cv atau hanya akte koperasi? kami mohon jawabannya. thanks
hai.. saya ingin mendirikan cv, tp bgm caranya saya tau kl nama yg saya pilih ini masih available apa ga? melalui internet, kira2 bisa di check ga, namanya masih available apa ga? thankz
Saya ingin mendirikan usaha dibidang tour n travel, apakah bisa hanya dengan menggunakan CV atau harus menggunakan PT?
Terima kasih,